KMK Nomor 30/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan.
Menimbang
bahwa untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya Undang-undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperlukan penindakan di bidang kepabeanan;
bahwa penindakan di bidang kepabeanan dimaksud harus efektif dan tidak menimbulkan hambatan kelancaran arus barang dan penumpang;
bahwa untuk melaksanakan penindakan demikian perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) dan semua peraturan pelaksanaannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627) dan semua peraturan pelaksanaannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) dan semua peraturan pelaksanaannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651) dan semua peraturan pelaksanaan;