PER Nomor PER-20/BC/2024 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
Catatan
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 04/BC/2015 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.