PER Nomor PER-10/BC/2022 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk;
bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, perlu mengatur kembali tata kerja dan proses pemotongan kuota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk ditanggung Pemerintah;
Catatan
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap Keputusan Menteri mengenai fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2022 dan telah dilakukan Pemotongan Kuota berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, Pemotongan Kuota selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.