PER Nomor PER-2/BC/2021 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Keuanngan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan; dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai t entang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan d ari Kawasan Ekonomi Khusus;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685);