PMK Nomor 118/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan kepabeanan di Darwin Australia terhadap barang impor dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;

    bahwa Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerja sama Pengembangan Ekonomi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia , telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2012;

    bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan kepabeanan di Darwin Australia terhadap barang impor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, guna mendukung Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerja sama Pengembangan Ekonomi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia , pada tanggal 3 Desember 2012 telah menandatangani Memorandum Kerja sama ( Memorandum of Cooperation/MoC ) tentang Fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan Kepabeanan Di Darwin Australia Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;

    bahwa maksud dan tujuan dari Memorandum of Cooperation sebagaimana tersebut pada huruf c adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan guna mendukung kerja sama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia;

    bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pelaksanaan pemeriksaan pabean dapat dilakukan di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.