PMK Nomor 97/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang terpercaya dan berkualitas diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Keuangan yang handal;
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun panduan umum tata kelola TIK yang selaras dengan Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;(
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 5 5) ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik se bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25 1, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 595 2);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5348);
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014- 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK. 01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19 26) ;