PMK Nomor 211/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman dalam Negeri.
Menimbang
\bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri, perlu melakukan pengaturan kembali tata cara seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan serta dalam rangka penyempurnaan tata cara seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, dipandang perlu untuk melakukan penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlakudinyatakan tidak berlaku.