PMK Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 20 15 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran TahunAnggaran 2016;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178) ;
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 20 15 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 288) ;
Catatan
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.