PMK Nomor 06/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 06 /PMK.02/2009
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT DAN PERUBAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2009
MENTERI KIEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2009;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiders Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009, perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 clitetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009, tata cara revisi DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERUBAHAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT DAN PERUBAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2009.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Revisi Rincian ABPP adalah perubahan/pergeseran rincian anggaran menurut alokasi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009.
Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut Revisi DIPA adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
Pasal 2
Revisi Rincian ABPP meliputi:
Pergeseran anggaran belanja:
antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
antar jenis belanja dalam satu kegiatan.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
Perubahan anggaran belanja sebagai akibat penggunaan penerimaan yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (PT non BHMN) dan BLU.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat antar provinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagai akibat dari luncuran program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagai akibat dari penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Pasal 3
Pergeseran anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program dari hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran atau untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Pasal 4
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kelebihan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.