PMK Nomor 46/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 46 /PMK.02/2008
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT DAN PERUBAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2008 MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2008 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2008, tata cara revisi DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2008.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERUBAHAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT DAN PERUBAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2008.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Revisi Rincian ABPP adalah perubahan/pergeseran rincian anggaran menurut alokasi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008.
Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi DIPA adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
Pasal 2
Revisi Rincian ABPP meliputi:
Pergeseran anggaran belanja:
antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (PT non BHMN).
Perubahan anggaran sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
Perubahan anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani.
Pasal 3
Pergeseran anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program dari hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran atau untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Pasal 4
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kelebihan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.