KMK Nomor 456 Tahun 1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah Atas Hasil Operasi Pertamina Sendiri
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 41 Tahun 1982 dipandang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina sendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 76) sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 No. 64 tentang perubahan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 50)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara R.I. Tahun 1982 No. 3239).
Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983.