KMK Nomor 295/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295/KMK.06/2003
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4216);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTFRI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Pelaksana adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Tahun buku adalah tahun fiskal.
Surplus adalah selisih penerimaan Badan Pelaksana dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional.
Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja.
Pasal 3
Rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat:
Rencana kerja tahunan;
Anggaran pendapatan dan belanja.
Pasal 4
Rencana kerja tahunan Badan Pelaksana terdiri dari:
Evaluasi rencana kerja tahun lalu;
Rencana kerja tahun berjalan yang memuat sekurang-kurangnya penjelasan tentang:
Misi Badan Pelaksana, yang merupakan tujuan jangka panjang Badan Pelaksana sebagai alasan pembentukan Badan Pelaksana;
Sasaran kegiatan, yang merupakan tujuan jangka pendek Badan Pelaksana yang mengarah kepada dan mendukung tercapainya tujuan jangka panjang;
Strategi yang akan dilakukan, yang memuat cara yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan;
Kebijakan, yang merupakan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman manajemen dalam melaksanakan kegiatan; dan
Program kegiatan, yang merupakan penjabaran kebijakan yang dituangkan secara kualitatif dan kuantitatif menurut bidang kegiatan.
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1) mencakup kegiatan yang menunjang penghitungan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi, termasuk penghitungan bagian Daerah.