PMK Nomor 139/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 139 / PMK.06/ 2009

    TENTANG

    TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

    Keputusan Presiden Nomor 20 / P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

    Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.

    Laporan Reahsasi Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah laporan dari Direktur Eksekutif LPEI kepada Menteri Keuangan mengenai realisasi Rencana Kerja Anggaran Tahunan.

    Laporan Pengawasan Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah laporan dari Dewan Direktur LPEI kepada Menteri Keuangan mengenai hasil pengawasan terhadap, pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Tahunan.

    Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh LPEI melalui berbagai upaya.

    sasaran adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.

    Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh LPEI dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha.

    Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

    Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.

    Pasal 2

    BAB II

    PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN

    Bagian Pertama

    Pasal 2

    Umum

    Direktur Eksekutif menyusun RJP dan RKAT LPEI.

    Penyusunan RJP dan RKAT LPEI harus memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.

    Direktur Eksekutif menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.

    Dewan Direktur menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Rencana Jangka Panjang

    Pasal 3

    RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling kurang memuat:

    pendahuluan;

    evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya;

    posisi LPEI saat ini;

    asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP; dan.

    Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kerja RJP.

    Pasal 4

    Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat pejelasan dan rincian:

    Tatar belakang dan sejarah LPEI;

    visi dan misi LPEI;

    tujuan LPEI; dan

    arah pengembangan LPEI.

    Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, memuat penjelasan dan rincian:

    evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAT dan realisasi setiap tahunnya;

    pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;

    pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan

    kendala yang dihadapi LPEI dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.

    Posisi LPEI saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat penjelasan dan rincian:

    analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap, bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;

    penentuan posisi LPEI sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan

    analisis daya tarik pasar dan daya saing serta posisi LPEI sesuai metode yang digunakan.

    Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah setiap faktor yang mempengaruhi kegiatan operasional LPEI yang berasal dari internal dan eksternal.