PMK Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Catatan
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan BUN mulai Tahun 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.