PMK Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Catatan

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan BUN mulai Tahun 2015.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.