PP Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
Catatan
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan tentang tata cara penyitaan dibidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti dengan ketentuan tentang tata cara penyitaan yang baru.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.