PMK Nomor 256/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan.
Menimbang
bahwa pada akhir tahun anggaran terdapat pengeluaran negara yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak karena kelengkapan administrasinya belum terpenuhi;
bahwa pengeluaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi dana cadangan yang disimpan dalam rekening dana cadangan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyimpanan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pelaksanaan pencairan dana cadangan sebagai salah satu bentuk pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan;
bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Catatan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini ketentuan peraturan yang mengatur mengenai petunjuk teknis penyimpan dan pencairan dana cadangan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.