PMK Nomor 121/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil.
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
bahwa untuk mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH atas tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1000);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1755);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.