PER Nomor PER-20/BC/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai

    Menimbang

    bahwa ketentuan Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) dan Pembayaran Inisiatif ( Voluntary Payment );

    bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ), perlu memberikan pedoman dalam penyelesaian temuan Pejabat Bea dan Cukai atas pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration );

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) dan Pembayaran Inisiatif ( Voluntary Payment ), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration ) dan Pembayaran Inisiatif ( Voluntary Payment ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1494);