KMK Nomor 322/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3)dan Pasal 66 ayat(3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

    bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).