PMK Nomor 128/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana untuk Pengadaan Cadang Beras Pemerintah.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 128 / PMK.02 / 2005

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UNTUK PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 telah dialokasikan dana untuk pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;

    bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan jo. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 / M.EKON / 08 / 2005 dan 34 / KEP / MENKO/ KESRA / VIII / 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Cadangan Beras Pemerintah;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4297);

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);

    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UNTUK PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Cadangan Stok Beras Nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve).

    Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah adalah kegiatan penyimpanan, perawatan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah.

    Pasal 2

    Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun 2005 adalah sebanyak 350.000 ton dan pengadaannya berasal dari beras yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG.

    Pasal 3

    BAB II

    ALOKASI DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

    Pasal 3

    Pemerintah mengalokasikan dana Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A 2005 sebesar Rp1.234.275.000.000,00.

    Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan perincian sebagai berikut:

    Sebesar Rpl.222.900.000.000,00 untuk biaya pengadaan beras sebanyak 350.000 ton;

    Sebesar Rpll.375.000.000,00 untuk biaya pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sampai seluruh beras sebagaimana dimaksud pada huruf a. tersalurkan seluruhnya.

    Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG.

    Pasal 4

    BAB III

    TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA

    Pasal 4

    Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pencairan dana pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.