PMK Nomor 100/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero), Pt. Pertani (Persero) dan Penangkaran Swasta Tahun Anggaran 2005
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 100/PMK.02/2005
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO), PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, kedelai, jagung bibrida dan jagung komposit dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit besertifikat hasil produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta;
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 telah dianggarkan subsidi benih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2005;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
Peraturan Menteri Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembayaran dan Perhitungan;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/TP.240/4/1986 tentang Penunjukan PT. Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih Pertanian Tanaman Pangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI, BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO), PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk proses produksi benih dalam 1 (satu) periode usaha.
Harga Penyerahan adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.
Subsidi Benih adlah penggantian biaya produksi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan Harga Penyerahan.
Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan Penangkar Swasta karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi, yaitu maksimum sebesar 5% (lima persen) dari HPP.
Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat petani berdasarkan Harga Penyerahan yang diperhitungkan dengan Fee penyalur.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) sebagai Produsen benih.
Penangkar Swasta adalah badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam usaha memproduksi benih yang telah mendapat rekomendasi dari Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan dan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero).
PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyaluran benih yang dilaksanakan oleh Penangkar Swasta.
Varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit besertifikat adalah semua varietas unggul nasional dari semua kelas benih sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2
BAB II
SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN
Pasal 2
HPP untuk masing-masing benih ditetapkan:
untuk padi sebesar Rp.2.975,00/kg (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram);
untuk kedelai sebesar Rp.5.500,00/kg (lima ribu l…