PMK Nomor 80/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2006.-- Jakarta, 2006

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 80/PMK.02/2006

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO) DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2006

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero);

    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan subsidi benih;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2006;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27);

    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;

    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/TP.240/4/1986 tentang Penunjukan PT Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih Pertanian Tanaman Pangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO) DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2006.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual dalam 1 (satu) periode usaha.

    Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.

    Subsidi Benih adalah penggantian biaya produksi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan HP.

    Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usahan Milik Negara karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi, yaitu maksimum sebesar 5% (lima) persen dari HPP.

    Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1(satu) tahun di tingkat petani berdasarkan HP yang diperhitungkan dengan Fee penyalur.

    Varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat adalah semua varietas unggul nasional dari semua kelas benih sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.

    Pasal 2

    BAB II

    SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN

    Pasal 2

    HPP untuk masing-masing benih ditetapkan:

    untuk padi sebesar Rp.3.920,00/kg (tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah per kilogram);

    untuk kedelai sebesar Rp.6.965,00/kg (enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah per kilogram);

    untuk jagung hibrida sebesar Rp.23.275,00/kg (dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); dan

    untuk jagung komposit sebesar Rp.6.665,00/kg (enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah per kilogram).

    HP untuk masing-masing benih ditetapkan:

    untuk padi sebesar Rp.3.250,00/kg (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah per kilogram);

    untuk kedelai sebesar Rp.5.625,00/kg (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah per kilogram);

    untuk ja…