PMK Nomor 76/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2006
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.02/2006
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produksi ikan budidaya yang berorientasi ekspor dan produksi ikan budidaya yang berbasis ekonomi rakyat serta untuk membantu para petani/nelayan pembudidaya agar dapat membeli benih ikan budidaya dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi untuk benih udang, ikan kerapu, rumput laut dan ikan nila, ikan kakap, ikan mas, ikan patin dan ikan lele hasil budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan dana subsidi benih ikan budidaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2006;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PKM.06/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/IK.450/7/1999 tentang Penunjukan Balai dan Loka Budidaya Sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Laboratorium Penguji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1040.1/Kpts/IK.450/10/1999;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2006.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Benih ikan budidaya adalah ikan dalam umur tertentu, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga (rumput laut) hasil dari proses pembudidayaan dengan kualitas dan deskripsi varietas yang jelas berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau memenuhi spesifikasi teknis tertentu yang diproduksi untuk keperluan ekspor dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan.
Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga benih ikan budidaya di tingkat produsen pembudidaya benih yang dihasilkan melalui sertifikasi produksi benih.
Harga Penyerahan yang selanjutnya disingkat HP adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.
Subsidi Benih Ikan Budidaya adalah penggantian sebagian biaya pembudidayaan benih udang, ikan kerapu, rumput laut, ikan nila, ikan kakap, ikan mas, ikan patin dan ikan lele yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan HP.
Koordinator Pelaksana adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan sebagai pelaksana pembudidayaan dan penyaluran benih ikan budidaya, yang terdiri dari:
Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan nila, ikan lele dan ikan mas;
Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas udang;
Balai Besar Air Payau (BBAP) Situbondo sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan kerapu;
Balai Budidaya Laut (BBL) Lombok sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas rumput laut;
Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Jambi sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan patin;
Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan kakap.
Pasal 2
BAB II
SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA
Pasal 2
Subsidi benih ikan budidaya diberikan kepada benih ikan budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor dan benih ikan budidaya untuk keperluan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan.
Benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari b…