PMK Nomor 29/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 29/PMK.02/2006

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

    DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG

    ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN BIDANG POS

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan bidang pos, telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, perlu menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dimaksud;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas ekonomi dan Bidang Pos;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentanng Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN BIDANG POS

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Pos adalah kewajiban pelayanan umum bidang sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Teknis adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Departemen Perhubungan untuk pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan Direktur Jenderal Pos dan Telokomunikasi pada Departemen Komunikasi dan Informatika untuk pelayanan umum bidang pos.

    Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, yaitu PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk bidang angkutan umum laut penumpang ekonomi dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk bidang pos.

    Pasal 2

    Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Teknis.

    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Teknis mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.

    Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.

    Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Teknis menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang permintaan pencairan dananya diajukan per triwulan.

    Pasal 3

    Direktur Jenderal Teknis membuat Perjanjian Kerja dengan Badan Penyelenggara berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

    Perjanjian Ke…