PMK Nomor 207/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 207/PMK.02/2014

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyaluran beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;

    bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras untuk Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya untuk dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.

    Pasal 1

    Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dana ongkos angkut beras PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.

    Ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.

    Pasal 2

    Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan:

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua; dan

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai KPA untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat.

    Pasal 3

    KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menetapkan:

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan

    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

    Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua.

    Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua Barat.

    Dalam hal diperlukan, KPA dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran.

    Pasal 4

    Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, KPA mengajukan usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

    Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    Kerangka Acuan Kegiatan (KAK);

    Rincian Anggaran Belanja (RAB);

    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

    data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua.

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua Barat.