PMK Nomor 165/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.02/2014
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5438);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat BOPTN Badan Hukum adalah bantuan Pemerintah untuk biaya operasional, biaya dosen dan biaya tenaga kependidikan.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah PTN yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pasal 2
Dalam rangka penyediaan anggaran dana BOPTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum.
Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
target kinerja;
kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaran operasional sebuah PTN Badan Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum.
Kebutuhan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, termasuk perhitungan belanja untuk biaya dosen dan biaya tenaga kependidikan yang dibebankan pada BOPTN Badan Hukum dengan mengacu ketentuan dalam Undang-Undang mengenai pendidikan tinggi.
Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk pendidik profesional dan ilmuwan non PNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan anggaran yang dibutuhkan untuk mendanai pegawai non PNS dari anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada PTN Badan Hukum.
BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perhitungan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan:
perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi PTN Badan Hukum;
penerimaan PTN Badan Hukum; dan
efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c.q. unit eselon I selaku penanggung jawab program meneliti usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum.
Pasal 3
Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOPT…