PMK Nomor 242/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Pembelian Pt Indonesia Asahan Aluminium.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 242/PMK.05/2012

    TENTANG

    TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 , telah dialokasikan Dana Investasi Pemerintah untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum);

    bahwa agar pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dapat dilaksanakan menggunakan Dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

    PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disingkat PT Inalum adalah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.

    Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 2

    Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dialokasikan Dana Pembelian sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Pasal 3

    Dana Pembelian ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP.

    Pasal 4

    PIP mengelola Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu.