PMK Nomor 227/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah.
Menimbang
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 , telah dialokasikan anggaran untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak oleh Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang pelaksanaan pemberiannya dilaksanakan melalui penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa agar pelaksanaan penyediaan dan pencairan anggaran pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, dipandang perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan anggaran dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran Dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.