PMK Nomor 122/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggran 2008
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.02/2008
TENTANG
TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah dianggarkan belanja untuk Bantuan Langsung Pupuk;
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Pupuk, diperlukan tata-cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawabannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung [awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Memperhatikan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/ OT.140/6/2008 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bantuan Langsung Pupuk adalah pengadaan dan penyaluran pupuk yang terdiri dari pupuk NPK, pupuk organik granul dan pupuk organik cair dalam jumlah tertentu yang disalurkan oleh Pemerintah secara gratis kepada kelompok tani.
Pasal 2
Pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008.
Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga Pokok Penyerahan (HPP) Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008 mengacu pada HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dana Bantuan Langsung Pupuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Bantuan Langsung Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu anggaran Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian untuk mengajukan usulan penyediaan dana Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) yang besarnya mengacu pada jumlah pagu yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Direktur [enderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pert…