PER Nomor PER-06/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian. Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019

    Menimbang

    bahwa keadaan darurat atau kahar akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdampak terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun Pajak 2019;

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, perlu pengaturan kembali ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, terkait kelengkapan Surat Pemberitahuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dan penelitian kelengkapan Surat Pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 342);