PMK Nomor 132/PMK.012/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Menimbang
bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional, Pemerin tah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV mengenai Pengembangan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional yang dilaksanakan melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border men j adi ke post border,
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pen can tuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait ekspor· dan/atau impor secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor Kementerian Negara 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara tentang Republik _ Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.