PMK Nomor 98/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.), a tau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara;
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/ pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui ·Surat Nomor CI.26-30/V.101-1/06 tanggal 3 Juni 2014 JUga telah menyampaikan pendapat terkait dengan kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu adanya penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja dan/ atau Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai/ Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksq_na Tugas (Plt.) Dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 560 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.0 1/2014 terttang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 /PMK.0 1/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.0 1/20 14 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku