PMK Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Menimbang
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau APBN-Perubahan;
bahwa dalam rangka penyediaan anggaran, penghitungan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran untuk subsidi telah diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaari Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa untuk meningkatkan transparansi, efektifitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan U saha Milik Negara (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Urtdang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lem bar an Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05 /2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban ·Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05 /2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05 /2014 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK. 02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Catatan
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana Subsidi Listrik masih dialokasikan dalam APBN dan/ atau APBN-Perubahan .
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk tata cara penghitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik mulai Tahun Anggaran 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 /PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, tetap berlaku untuk penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 .