PMK Nomor 106/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 106/PMK.02/2005

    TENTANG

    TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, dianggarkan subsidi pupuk yang bertujuan untuk meringankan beban petani, pekebun dan peternak;

    bahwa untuk penyaluran subsidi pupuk, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK TAHUN ANGGARAN 2005.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Produsen pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi pupuk Urea dan atau pupuk ZA, SP-36 dan NPK yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT. Petrokimia Gresik.

    Lini III adalah lokasi gudang Distributor Pupuk dan atau Produsen di wilayah Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk/ditetapkan oleh Produsen sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003.

    Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah biaya pengadaan pupuk bersubsidi oleh Produsen pupuk dengan komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-183/MBU/2003.

    Harga Eceran tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 64/Kpts/SR.130/3/2005.

    MM British Thermal Unit (MMBTU) adalah Satu Juta British Thermal Unit, yang merupakan satuan ukuran gas.

    Buletin dalah media cetak internasional yang terbit secara periodik yang antara lain memuat informasi mengenai harga jual pupuk internasional seperti Fertecon, The Market dan The Fertilizer Market Bulletin (FMB)Group.

    Tahun Anggaran adalah masa atau satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

    Pasal 2

    Pupuk yang diberi subsidi meliputi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK untuk kegiatan usaha budidaya tanaman dan disalurkan kepada Petani, Pekebun dan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 64/Kpts/SR.130/3/2005.

    Pupuk NPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk NPK dengan komposisi N:P:K= 15:15:15 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 64/Kpts/SR.130/3/2005.

    Pasal 3

    Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Produsen pupuk.

    Pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

    Penghitungan subsidi untuk pupuk Urea dilakukan melalui subsidi harga gas.

    Penghitungan subsidi untuk pupuk ZA, SP-36 dan NPK dilakukan melalui subsidi harga pupuk.

    Pasal 4

    Besaran subsidi untuk pupuk Urea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung dengan rumus:

    (Harga gas sesuai kontrak atau harga gas berdasarkan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam US$/MMBTU dikurangi harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk dalam US$/MMBTU) dikalikan volume pemanfaatan gas.

    Harga gas sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga gas yang diatur dalam kontrak jual beli gas antara Produsen gas dengan masing-masing Produsen pupuk.

    Dalam hal kontrak jual beli gas belum ada atau kontrak jual beli gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menetapkan harga gas, harga gas yang digunakan adalah berdasarkan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Harga gas yang menjadi beban Produsen pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 adalah US$1.00/MMBTU sebagaimana harga gas yang digunakan dalam perhitungan subsidi pupuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 atau APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2005.

    Produsen pupuk tetap membayar gas sesuai harga gas yang ditetapkan dalam kontrak jual beli gas atau harga gas sesuai penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Volume pemanfaatan gas merupakan volume gas yang digunakan sebagai bahan baku dan utilitas untuk memproduksi pupuk yang disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

    Volume pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperoleh dari hasil perkalian tonase penyaluran pupuk dikalikan dengan rasio pemenfaatan gas.

    Rasio pemanfaatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan besaran gas (MMBTU) yang dibutuhkan se…