PMK Nomor 71/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 71/PMK.06/2006 /PMK.06/2006

    TENTANG

    TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT GEMPA BUMI

    DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa bencana gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan Barang Milik Negara yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sehingga perlu dihapuskan dari daftar inventaris negara;

    bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan secara cepat, akurat, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas;

    bahwa, dalam rangka pelaksanaan penghapusan sebagaimanan dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penghapusan Barang Milik Negara akibat gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH.

    Pasal 1

    BAB I

    Bagian Pertama

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Pengertian

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Gempa bumi adalah bencana alam yang mengakibatkan kerusakan barang milik negara, yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

    Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.

    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

    Kuasa Pengguna Barang, yang untuk selanjutnya disingkat KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

    Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau KPB dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

    Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang yang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan disebut daftar barang inventaris pada Penguasa Barang Inventaris.

    Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB yang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan disebut daftar barang inventaris pada Unit Pemakai Barang.

    Pasal 2

    Bagian Kedua

    Pasal 2

    Maksud dan Tujuan

    Maksud pengaturan tentang tata cara penghapusan BMN akibat gempa bumi adalah agar terdapat prosedur penghapusan BMN secara cepat, akurat, sebagai pedoman dalam pengelolaan barang milik negara akibat gempa bumi.

    Pasal 3

    Tujuan pengaturan tentang tata cara penghapusan BMN akibat gempa bumi adalah terciptanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penanganan pengelolaan barang milik negara akibat gempa bumi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik negara.

    Pasal 4

    BAB II

    Pasal 4

    TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

    AKIBAT GEMPA BUMI

    Proses penghapusan barang milik negara akibat gempa bumi diawali dengan pelaksanaan inventarisasi.

    Inventarisasi barang milik negara akibat gempa bumi dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh BPKP dilakukan dengan ketentuan:

    Berpedoman pada DBKP dengan memperhatikan kondisi fisik barang akibat gempa bumi yang disiapkan oleh pengguna barang/KPB; dan

    Bekerjasama dengan pengguna/kuasa pengguna barang dan instansi terkait di daerah setempat.