PMK Nomor 188/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya pembalikan (reversal) dana asing dari pasar Surat Berharga Negara domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan stabilitas pasar keuangan domestik, perlu disusun ketentuan mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih untuk melakukan stabilisasi pasar Surat Berharga Negara Domestik;

    bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan untuk stabilisasi pasar Surat Berharga Negara domestik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang pengaturan mengenai penggunaan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik masih diatur dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.