KMK Nomor 95/KMK.03/1998 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) pada Perguruan Tinggi Negeri.

    Menimbang

    bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP, dipandang perlu mengatur tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di pendidikan tinggi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    (1) Indische Comptabiliteits Wet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694); (5) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997; M E M U T U S K A N :