KMK Nomor 124/KMK.03/1998 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Bidang Pelayanan Kesehatan.

    Menimbang

    bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP, dipandang perlu mengaturtatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pelayanan kesehatandengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan PenyetoranPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57 danTambahan:Lembaran Negara RI Nomor 3694);

    Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1997;