PMK Nomor 255/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang.

    Menimbang

    bahwa dalam praktik penerimaan hibah oleh Pemerintah Pusat, diperlukan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja untuk hibah dalam bentuk uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga;

    bahwa dalam rangka pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu diatur mengenai tata cara pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah luar negeri/dalam negeri yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010 ;

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan teknis pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Perlakuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2006 tentang Tata Cara Pembukuan Dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.