PMK Nomor 205/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat {1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

    bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberlakukan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) , ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) , IndonesiaJapan Economic Partnership Agreement (IJEPA) , ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-A ustralia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) , dan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 12) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 466 1);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:

    tata laksana penelitian untuk pengenaan Tarif Preferensi atas impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat; dan

    tata laksana Verification Visit Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional,

    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.