PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 86 TAHUN 2013

    TENTANG

    TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI

    KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN

    PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN

    DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

    Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:

    orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

    Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.

    Pasal 2

    BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    BPJS Kesehatan; dan

    BPJS Ketenagakerjaan.

    Pasal 3

    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

    mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan

    memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

    Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;

    data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;

    data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan

    perubahan data ketenagakerjaan.

    Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

    alamat perusahaan;

    kepemilikan perusahaan;

    kepengurusan perusahaan;

    jenis badan usaha;

    jumlah pekerja;

    data pekerja dan keluarganya; dan

    perubahan besarnya upah setiap pekerja.

    Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.

    Pasal 4

    Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:

    mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan

    memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

    Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;

    data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau

    perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.

    Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:

    alamat rumah;

    jenis pekerjaan; dan

    jumlah anggota keluarga.

    Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.