PP Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 88 TAHUN 2013

    TENTANG

    TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

    BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI

    BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

    Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Pasal 2

    Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang:

    memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;

    memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;

    melakukan perbuatan tercela;

    merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;

    membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau

    mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.

    Pasal 3

    BAB II

    SANKSI ADMINISTRATIF

    Bagian Kesatu

    Pengenaan Sanksi Administratif

    Pasal 3

    Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    peringatan tertulis;

    pemberhentian sementara; dan/atau

    pemberhentian tetap.

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh:

    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau

    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Pasal 4

    Bagian Kedua

    Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Laporan Dugaan Pelanggaran

    Pasal 4

    Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari:

    pengaduan; dan

    tindak lanjut hasil pengawasan.