KMK Nomor 324/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;

    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3629) MEMUTUSAKAN