KMK Nomor 324/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai.
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3629) MEMUTUSAKAN