PMK Nomor 26/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 26 / PMK.04 / 2006
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pengembalian cukai dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996, perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pihak yang berhak mendapatkan pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah orang pribadi, Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mitra kerja KPBC.
Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi.
Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKC.
Pasal 2
Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:
terdapat kelebihan pembayaran cukai karena kesalahan perhitungan;
Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;
Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukan ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;
pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai;
Barang Kena Cukai yang berasal dari Luar Negeri telah dilekati pita cukai kemudian setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas; atau
terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pengembalian cukai juga diberikan terhadap kelebihan pembayaran cukai dan/atau kelebihan pembayaran denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memenuhi ketentuan:
untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai,…