PMK Nomor 194/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada\r Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat;
bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dana jaminan kesehatan nasional terdiri dari pengelolaan penenmaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat;
bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabili.tas dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat, perlu diatur tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pu sat;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.