PMK Nomor 89/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan hibah dalam bentuk uang yang dilaksanakan langsung oleh Kernen terian / Lembaga diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlakukan sebagai penerimaan hibah, sehingga harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 23 Juli 2015 sebagaimana disampaikan melalu: surat Sekretaris Kabinet Nomor: 389/Seskab/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, tata kelola keuangan pemilihan Kepala Daerah diatur oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Catatan
Ketentuan dalam Peraturan Menteri 1n1 mulai digunakan untuk tahapan Pemilihan tahun 2017.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.