PMK Nomor 125/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) danPasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan DanaJaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1755);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.