PMK Nomor 116/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 116/PMK.04/2008
TENTANG
TATA CARA PENGANGSURAN PEMBAYARAN TAGIHAN UTANG CUKAI YANG TIDAK DIBAYAR PADA WAKTUNYA, KEKURANGAN CUKAI, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN PEMBAYARAN TAGIHAN UTANG CUKAI YANG TIDAK DIBAYAR PADA WAKTUNYA, KEKURANGAN CUKAI, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan.
Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Pengangsuran dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atas tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai.
Pasal 3
Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar ( force majeur ), yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai.
Pengangsuran bagi pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila pengusaha pabrik tersebut tidak mempunyai kewajiban pengangsuran sebelumnya yang tidak dibayar sesuai jumlah dan waktu yang telah ditetapkan.
Pengangsuran bagi pengusaha pabrik yang mengalami keadaan kahar ( force majeur ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
telah terbukti terjadi kahar ( force majeur ) berdasarkan surat keterangan dari instansi terkait; dan
telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan oleh pegawai bea dan cukai.
Pasal 4
Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tagihan.
pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tagihan.
jangka waktu pengangsuran, penghitungan bunga angsuran, besarnya angsuran, dan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran ditetapkan oleh Direktur Jenderal.