PMK Nomor 73 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN UNTUK KECUKUPAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 73 TAHUN 2026

    TENTANG

    TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN UNTUK KECUKUPAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus berupa pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan;

    bahwa untuk memberikan pedoman dalam melakukan tindakan khusus berupa pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan, perlu disusun pengaturan tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana bantuan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 38 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;

    Mengingat:

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229);

    Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7185);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN UNTUK KECUKUPAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN .

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

    Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut DJS Kesehatan adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan.

    Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

    Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana Bantuan DJS Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan tindakan khusus Pemerintah untuk pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.

    Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99) adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial.

    Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Bagian Anggaran BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

    Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang bera…