PMK Nomor 124/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi perigalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan serta sinkronisasi atas perubahan pengaturan anggaran transfer ke daerah, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri · Keuangan Nomor 103/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.